Setelah korban tak berdaya pelaku memerkosanya di bawah ancaman senjata tajam (sajam). Usai melampiaskan aksi kejinya, pelaku kemudian lari ke kawasan perkampungan warga.
Tak lama berselang adik korban datang ke rumah dan diberitahukan atas peristiwa yang baru dialami kakaknya. Adik korban lantas memanggil warga dan bersama polisi mengejar pelaku yang langsung dapat ditangkap saat itu juga.
“Pelakunya sudah kami amankan. Saat ini kami tahan untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga telah mengakui semua tuduhannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 285 KUHP Subsider 335 tentang Perkosaan dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw