Hukum di Masa Raja Airlangga, Tidak Boleh Memfitnah, Ingkar Janji hingga Ludahi Orang
Namun dari sumber lain dan beberapa referensi sejarawan menyatakan, ada 18 tindak pidana yang dikenakan hukuman di masa Raja Airlangga bertahta. Tindak pidana yang dikenakan hukuman pertama yakni mayan tan pawwah (bunga kelapa yang tidak sampai menjadi buah) artinya kira-kira ingkar janji.
Kemudian kedua, walu rumambat in natar (labu yang menjalar di halaman) artinya kira-kira perselisihan batas-batas tanah milik. Ketiga, wipati wankay kabunan atau kejatuhan mayat berembun, keempat rah kasawur in natar yang berarti darah yang tercecer di jalanan.
Selanjutnya, hidu kasirat berarti meludahi orang lain. Keenam duhilatěn tuduhan yang tidak benar atau dapat dikatakan fitnah. Berikutnya ketujuh yakni sahasaḥ, yang berarti salah satu tindak pidana kekerasan. Di susul hastacapala atau memukul dengan tangan.
Kemudian kesembilan, wakcapala yang berarti memukul dengan kata-kata, atau semacam menggunjing atau nyaris sama dengan fitnah yang belum berarti kebenarannya. Disusul, mamijilakěn wuri nin kikir, atau mengancam dengan senjata tajam.
Di tindak pidana ke-11 yang diatur Airlangga yakni mamuk atau mengamuk, mamumpaŋ artinya pelecehan terhadap wanita yang sudah bersuami atau telah bertunangan. Ludan atau mengejar musuh yang telah lari dan membunuhnya, menjadi tindak pidana ke-13 yang diatur Airlangga.
Airlangga juga hukuman tindak pidana saling membunuh atau tutan ansapratyansa. Kemudian tindak pidana dandakudanda atau pukul-memukul, mandihaladi yang berarti istilah untuk semua perbuatan jahat. Disusul ke-17 yakni paliḥ kuwu atau mengambil bagian kuwu atau penguasa, bisa berarti tidak membayar pajak atau memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan terakhir ke-18 kadal mati rin hawan, yang berarti kadal mati di jalan.
Editor: Donald Karouw