Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hukum di Masa Raja Airlangga, Tidak Boleh Memfitnah, Ingkar Janji hingga Ludahi Orang

Rabu, 11 Oktober 2023 - 07:04:00 WIB
Hukum di Masa Raja Airlangga, Tidak Boleh Memfitnah, Ingkar Janji hingga Ludahi Orang
Raja Airlangga pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Airlangga menjadi salah satu raja termasyur di zamannya. Dia berhasil membuat Kerajaan Kahuripan besar dan disegani.

Sosok Raja Airlangga disebut berwibawa dan memerintah dengan kebijaksanaan. Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat.

Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini juga mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang tidak boleh dilanggar.

Dalam Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan tentang pengaturan hukum ala Raja Airlangga.

Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir yakni Gandhakuti sebanyak sembilan buah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut