Hukum di Masa Raja Airlangga, Tidak Boleh Memfitnah, Ingkar Janji hingga Ludahi Orang
MALANG, iNews.id - Airlangga menjadi salah satu raja termasyur di zamannya. Dia berhasil membuat Kerajaan Kahuripan besar dan disegani.
Sosok Raja Airlangga disebut berwibawa dan memerintah dengan kebijaksanaan. Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat.
Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini juga mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang tidak boleh dilanggar.
Dalam Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan tentang pengaturan hukum ala Raja Airlangga.
Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir yakni Gandhakuti sebanyak sembilan buah.