Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Besi Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Ilegal Dihukum Mati

Selasa, 10 Mei 2022 - 06:56:00 WIB
Hukum Besi Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Ilegal Dihukum Mati
Kerajaan Majapahit menerapkan hukum yang keras bagi koruptor dan penebang pohon ilegal yakni hukuman mati. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Tercantum pada tafsir Negarakertagama ajaran sastra, jangan sekali-kali mengambil uang secara haram sebagaimana diatur pada Pasal 86. Tetapi di sini tidak disebutkan detail hilangnya itu apakah disita negara dalam hal ini pemerintahan Majapahit atau kutukan dicuri orang kembali. 

Berikutnya, barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi orang lain dikenakan denda dua laksa. Barang siapa merampas harta orang lain didenda dua laksa pula. Denda itu diputuskan raja yang berkuasa. 

Selanjutnya sebagaimana tercantum pada Pasal 87, pendapatan dari kerbau, sapi, dan segalanya yang dirampas terutama harta akan dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat. 

Terakhir aturan di Pasal 92 disebutkan jika seseorang menebang pohon orang lain tanpa izin pemiliknya dikenakan denda empat tali oleh raja yang berkuasa. 

Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenakan pidana mati oleh raja yang berkuasa dan pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut