Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi 

Rabu, 23 Agustus 2023 - 13:42:00 WIB
Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi 
Kuasa Hukum Ra Latif, Fachrillah (dua dari kiri) saat mendampingi terdakwa di persidangan. (Taufik Syahrawi).
Advertisement . Scroll to see content

Terkait putusan 9 tahun penjara, Fachri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena masih perlu bermusyawarah dengan pihak terdakwa dan keluarga besar terdakwa.

"Kami masih belum membaca secara utuh berkaitan dengan isi putusan. Karena tadi malam yang dibaca hanya pokok-pokoknya saja," katanya. 

Diketahui, majelis hakim tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ra Latif. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ra Latif 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pada kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD, yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande. Selain itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut