Gerebek Tempat Karaoke di Ngawi, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
“Hingga kini belum ada pencabutan larangan beroperasi bagi semua tempat hiburan malam,” kata Arif tanpa menyebutkan sanksi bagi pelaku pelanggaran.
Kapolres Ngawi AKBP Dikky Aryo Yustisianto mengatakan, pelanggaran tersebut berlangsung sejak sepekan lalu. Data tersebut didapat dari karyawan tempat karaoke saat penggerebekan.
“Pengakuan mereka, karaoke ini beroperasi sejak seminggu ini. Sedangkan sejak pandemi, belum ada izin operasi tempat hiburan yang diterbitkan. Untuk sanksi, nanti pihak pemda (pemerintah daerah) melalui Satpol PP yang akan melakukan,” ujarnya.
Sementara itu, belasan orang yang terjaring razia akhirnya diharuskan membuat surat keterangan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran. Untuk sanksi, Pemkab Ngawi masih melakukan pendalaman.
Editor: Ihya Ulumuddin