Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Gudang Narkoba, Polres Kediri Temukan Bubuk Ekstasi hingga 1 Juta Pil Koplo

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:06:00 WIB
Gerebek Gudang Narkoba, Polres Kediri Temukan Bubuk Ekstasi hingga 1 Juta Pil Koplo
Salah satu pengedar tertunduk malu saat diamankan di Mapolres Kediri. (Afnan Subagio).
Advertisement . Scroll to see content

Setiap kali transaksi, tersangka menerima sabu-sabu minimal dua kilogram. Sementara untuk pil koplo minimal satu juta butir. "Modus pelaku yakni menerima order untuk mengambil narkotika di suatu tempat dari seseorang. Kemudian narkotika tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan," katanya. 

Ridwan menjelaskan, untuk peredaran sabu, dalam sekali penjualan, minimal sebanyak 200 gram. "Mereka ini biasa beroperasi di kawasan Simpang Gumul," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 197 subsidair pasal196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut