Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Kemenag Jatim, KPK Amankan Dokumen

Selasa, 19 Maret 2019 - 18:55:00 WIB
Geledah Kantor Kemenag Jatim, KPK Amankan Dokumen
Tim penyidik KPK mengamankan dokumen dalam penggeledahan di Kemenag Jatim. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.

KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut.

Selain itu, diamankan juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY). Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp180 Juta dan 30.000 Dolar Amerika usai menggeledah ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin. Penggeledahan terkait kasus jual-beli jabatan di Kemenag usia operasi tangkat tangan (OTT) Muhammad Romahurmuziy.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal usul uang tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan mengklarifikasi hal itu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut