Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Bahtsul Masail, Kiai NU Jatim-Jateng Haramkan MBG dari Zakat Baznas

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:05:00 WIB
Gelar Bahtsul Masail, Kiai NU Jatim-Jateng Haramkan MBG dari Zakat Baznas
Kiai NU Jatim dan Jateng menggelar bahtsul masail salah satunya membahas larangan penggunaan zakat Baznas untuk program makan bergizi gratis (MBG). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id –Program makan bergizi gratis (MBG) yang diwacanakan akan menggunakan zakat dari Baznas mendapat reaksi dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU). Mereka menggelar bahtsul masail atau pembahasan masalah khusus terkait MBG dari dana Baznas tersebut di Kota Kediri, Jatim.

Hasilnya, para kiai NU tersebut menyatakan haram atau melarang penggunana dana zakat Baznas untuk program MBG.

Hadir dalam bahtsul masail di antaranya mantan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, KH Achmad Rosikh Roghib, KH Lora Dimyati Muhammad.

KH Marzuki Mustamar mengatakan, program MBG tidak boleh menggunakan dana yang dihimpun Baznas. Menurut dia, zakat itu ditarik ada syaratnya kemudian diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Dana yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya. 

“Karena itu, kami memandang ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi itu tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab. Sehingga, kami (kiai-kiai NU) tidak setuju jika MBG menggunakan dana Baznas,” katanya, Minggu (26/1/2025).

KH Marzuki Mustamar menjelaskan, dana di Baznas atau lembaga internal NU yang mengelola zakat hanya boleh dipergunakan oleh warga muslim yang miskin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut