Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap

Kamis, 26 November 2020 - 14:43:00 WIB
Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap
Pelaku penggelapan uang nasabah Yanti Andarias (44), saat diamankan Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Mantan kepala cabang (kacab) bank swasta ditangkap petugas Polres Malang yang menggelapkan uang nasabah dengan kerugian total Rp5,7 miliar. Pelaku Yanti Andarias (44), menipu nasabahnya bermodus investasi tabungan deposito.

Pelaku Yanti Andarias merupakan mantan branch manager Cabang Bank Mega Unit Kyai Tamin Kota Malang. Dia sebelumnya dilaporkan dua orang nasabahnya asal Kabupaten Malang lantaran mengalami kerugian hingga Rp940 juta.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, salah seorang nasabah yang melaporkan bernama Bambang Sugiarto. Korban merasa uangnya digelapkan pelaku.

"Laporan yang masuk ke kami bulan September, ada beberapa nasabah warga Kabupaten Malang yang merasa dirugikan akhirnya lapor ke polisi karena menjadi korban dari YA ini," ujar Hendri Umar saat mempimpin rilis, Kamis siang (26/11/2020).

Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui Yanti menawarkan program tabungan deposito cashback kepada para nasabah, dengan bunga mencapai 12-15 persen per tahunnya.

"Ibu ini menawarkan ke korbannya akan dapat bunga dan diserahkan ke nasabah, per tahun ada sekitar 12-15 persen bunganya. Artinya kalau punya Rp500 juta, maka setiap bulan dikasih bunga Rp5 juta," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut