Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Takut Bayar Denda, Pelanggar Prokes di Blitar Tancap Gas hingga Tabrak Petugas 

Kamis, 18 Februari 2021 - 19:39:00 WIB
Gegara Takut Bayar Denda, Pelanggar Prokes di Blitar Tancap Gas hingga Tabrak Petugas 
Kholil (39) warga Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang nekat kabur dari operasi yustisi. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Dalam insiden ini petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada Kholil. Yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). 

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis mengatakan, operasi yustisi yang digelar terkait dengan pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kami berkeliling ke daerah di Jawa Timur," kata Hanis. 

Dari hasil evaluasi petugas, kedisiplinan masyarakat terhadap prokes diakui telah meningkat. Kendati demikian masih banyak juga warga yang tidak mengenakan masker dengan benar. 

Sementara dalam operasi yustisi yang digelar hari ini, petugas menjaring sebanyak 32 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 17 pelanggar di antaranya termasuk Kholil, diganjar sanksi tipiring. Sedangkan 15 orang selebihnya mendapat sanksi sosial mengucapkan Pancasila dan push up. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut