Gandakan Uang 4 Kali Lipat, Pengangguran di Bojonegoro Berikan Uang Mainan ke Temannya
Tersangka pun mengiakan keinginan korban. Dia memberikan kantong plastik hitam yang dikatakan JN berisi uang Rp600 juta. Syaratnya, uang tersebut harus dibuka setelah korban sampai di rumah.
"Tapi ketika korban membuka plastik tersebut di rumahnya. Yang diterima bukanlah uang asli, melainkan uang mainan," ujar dia.
Ary mengatakan, korban pun langsung melapor ke polisi atas dugaan penipuan tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku penipuan ini. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang tentang Mata Uang.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai hal-hal yang tidak masuk akal. Apalagi saat ini marak kejahatan dengan modus serupa.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal