Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Dugaan Korupsi Gedung Wismilak, Proses Peralihan Aset Ternyata Cacat Hukum

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:48:00 WIB
Fakta Baru Dugaan Korupsi Gedung Wismilak, Proses Peralihan Aset Ternyata Cacat Hukum
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto seusai meninjau gedung Wismilak Surabaya. (Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

Namun, pada perkembangannya, aset negara tersebut sengaja dikuasai pihak swasta dengan rencana yang sangat matang. Karena itu, penyidik Polda Jatim mengungkap fakta sebenarnya. 

"Masyarakat harus mengerti, tempat bersejarah dan berdirinya polisi istimewa yang sekarang menjadi Grha Wismilak sudah terdaftar dalam aset inventaris Polda Jatim," katanya, Rabu (23/8/2023). 

Selain itu, Toni juga menyampaikan objek ukur dalam surat sertifikat tanah juga tidak berada di lokasi yang semestinya, tapi berada di Jalan Darmo 63-65. Anehnya, sertifikat itu prosesnya tetap diterbitkan. 

"Karena itu Polda Jatim akan terus berjuang melalui proses hukum untuk merebut kembali aset-aset kepolisian yang jatuh ke tangan swasta," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut