Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Divonis 7 Tahun Kasus Suap Rp10,5 Miliar
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutan, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar subsider 3 tahun. Beda putusan hanya di bagian subsider denda.
Menanggapi putusan tersebut, Budi menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Senada dengan terdakwa, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah juga menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kalau kami pikir-pikir, bagaimana tadi kan sikap dari terdakwa juga pikir-pikir," katanya.
Dalam materi tuntutan JPU disebutkan pada tahun 2015-2018, Pemkab Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.