Eks Kadisperta Mojokerto Suliestyawati Ditahan setelah 1,5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:48:00 WIB
"Yang bersangkutan akan kita kenai pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Wicaksono.
Sementara Kuasa Hukum Suliestyawati, Mahfud mengaku tak mengetahui jika kliennya akan ditahan dalam pemeriksaan kali ini. Pihaknya pun masih akan berkoordinasi dengan keluarga terkait dengan penahanan Suliestyawati, apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak.
"Saya laporkan keluarganya dulu. Bukan pasrah, tapi saya akan berdiskusi dengan pihak keluarga dulu," kata Mahfud.
Editor: Maria Christina