Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, 2 Aktivis LSM di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 15 Maret 2023 - 09:23:00 WIB
Edarkan Sabu, 2 Aktivis LSM di Pamekasan Ditangkap
Polisi menangkap dua aktivis LSM di Pamekasan lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini," kata Junairi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut