Edarkan Rp9,9 Juta Uang Palsu, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
Ceritanya, saat ngopi di warung Tusaonah, pelaku Yoyok yang bekerja serabutan, mengeluh sepi job. Sepinya pekerjaan salah satunya disebabkan pandemi Covid-19.
Lantaran kasihan, Tusaonah lantas menawari Yoyok uang palsu. Upal tersebut didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Di depan petugas Tusaonah mengaku, awalnya ia bertemu B pada 25 Maret 2020.
Di warung kopi yang ia jaga, B mengiming imingi pekerjaan yang berpenghasilan lebih besar dibanding jaga warkop. Namun begitu tahu pekerjaan yang dimaksud mengedarkan upal, Tusaonah mengaku menolaknya. "Yang bersangkutan (Tusaonah) mengaku awalnya sempat menolak," katanya.
Pikiran Tusaonah mendadak berubah ketika tahu Yoyok menyanggupi tawarannya. Dia menghubungkan Yoyok dengan B. Yoyok membeli upal senilai Rp12,5 juta dengan uang asli Rp5 juta. Begitu upal di tangannya, Yoyok langsung beroperasi. Ia sasar toko kelontong yang berada pinggiran.
Modusnya dengan belanja rokok dan makanan ringan. Ia memperoleh keuntungan uang kembalian. Karena secara fisik upal pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 tersebut mirip asli, banyak pedagang toko kelontong yang terkelabui. Satu orang pedagang merasa curiga, dan menghubungi saudaranya.