Duh! 2 WNA China Diduga Mencuri dalam Pesawat, Diamankan di Bandara Juanda
Kantor Imigrasi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
“Apabila masyarakat menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau aktivitas mencurigakan, agar segera melaporkan ke kantor imigrasi terdekat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku.
“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat. Oleh karena itu, akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Suyitno.
Dia menambahkan, kasus WNA China diduga mencuri di pesawat telah beberapa kali terjadi dalam kurun November, Desember, hingga Januari lalu. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak.
“Ini menjadi pembelajaran penting bahwa setiap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, termasuk tindak pidana, akan dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw