DPRD Kota Malang Sisakan 5 Orang, Ini yang Harus Dilakukan Parpol
MALANG, iNews.id – Partai-partai politik (parpol) di Kota Malang, Jawa Timur harus segera mengambil langkah cepat dengan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015.
Langkah ini penting untuk mengantisipasi lumpuhnya fungsi legislasi dan mandeknya roda pemerintahan di Kota Malang, karena anggota Dewan kini menyisakan lima orang.
"Pilihannya hanya ada dua, yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela, atau partainya segera melakukan PAW. Karena, kondisi saat ini sudah tidak memungkinkan lagi lembaga legislatif tersebut berjalan," kata pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) Malang, Ali Syafa'at menyikapi kasus hukum yang menjerat 22 anggota DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018).
Dia mengatakan, partai-partai politik harus mengambil kebijakan tegas untuk mengutamakan kepentingan yang lebih besar, yakni pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, sebagai tersangka kasus suap tahun 2015, Senin (3/9/2018). Kepastian penetapan status tersangka ini, disampaikan oleh pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, melalui konferensi pers yang juga disiarkan secara langsung melalui media sosial Instagram resmi KPK.