Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Vanessa Angel Bisa Bebas Akhir Bulan Ini

Kamis, 27 Juni 2019 - 01:08:00 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Vanessa Angel Bisa Bebas Akhir Bulan Ini
Artis Vanessa Angel berbincang dengan kuasa hukumnya seusai divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dalam perkara ini, Vanessa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar tersebut, pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron).

Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy.

Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Di mana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itulah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap Polda Jatim.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut