Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Vanessa Angel Bisa Bebas Akhir Bulan Ini

Kamis, 27 Juni 2019 - 01:08:00 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Vanessa Angel Bisa Bebas Akhir Bulan Ini
Artis Vanessa Angel berbincang dengan kuasa hukumnya seusai divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Artis Vanessa Angel hanya bisa menangis saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukumnya lima bulan penjara, Rabu (26/6/2019).

Vanessa dinilai terbukti secara sah bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Artis FTV yang mengenakan rompi merah itu langsung memeluk erat salah seorang kuasa hukum seusai menyalami majelis hakim. Vanessa mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” kata Vanessa seusai berunding dengan tim kuasa hukum.

Vanessa kemudian keluar ruangan sidang dikawal ketat sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya. Selanjutnya Vanessa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, dengan vonis lima bulan, akhir bulan ini kliennya akan menghirup udara bebas. Sebab, Vanessa sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Vanessa ditahan Polda Jatim sekitar akhir bulan Januari lalu. "Kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan dari Vanessa," kata Milano. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut