Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Ajukan Banding
“Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” paparnya.
Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan wali kota Surabaya saat itu, Bambang DH. Pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Atas dasar itulah, Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Itu antara lain dan kesimpulan sementara kami saat ini. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh” katanya.
Editor: Maria Christina