Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Dipenjara, Ahmad Dhani Berkeluh Kesah dan Tulis Surat Terbuka

Selasa, 12 Februari 2019 - 14:22:00 WIB
Dipenjara, Ahmad Dhani Berkeluh Kesah dan Tulis Surat Terbuka
Ahmad Dhani dikawal dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/2/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, surat itu pertama kali beredar dari orang dekatnya dan memang berasal dari Ahmad Dhani, serta ditujukan bagi para wartawan.

Diketahui, dalam sidang di PN Surabaya, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru atas dakwaan terhadap kliennya. Dia menganggap dakwaan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Keberatan ini disampaikan Aldwin dalam eksepsi dalam persidangan kedua. “Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi,” kata Aldwin Rahardian. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut