Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Diadili

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:14:00 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Diadili
Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan Polda Jatim ke Jaksa Kejati, Rabu (21/12/2022) untuk diadili. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idLima tersangkatragedi Kanjuruhan beserta barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (21/12/2022). 

Kelima tersangka itu yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata,  barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut