Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Jual Waduk Wiyung Surabaya Secara Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:56:00 WIB
Diduga Jual Waduk Wiyung Surabaya Secara Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran diduga telah menjual Waduk Persil 39 di Kecamatan Wiyung secara ilegal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tim Penyidik Kejati Jatim juga menyita dan memasang plang sita terhadap Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan-Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, ujar Mia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut