Diduga Ada Korupsi, PT Jamkrida Jatim Batal Dapat Modal Rp200 Miliar
SURABAYA, iNews.id – Rencana penambahan modal sebesar Rp200 miliar untuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur (Jatim) dibatalkan. Keputusan ini diambil Komisi C DPRD Jatim menyusul kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Jamkrida masih ada masalah, leader-nya nggak ada. Secara kemampuan juga belum siap. Mana mungkin dikasih tambahan modal. Selesaikan masalahnya dulu saja,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah, Kamis (8/11/2018).
Kinerja PT Jamkrida selama ini juga kurang bagus. Indikasinya terlihat dari nilai penjaminan yang masih rendah. Berdasarkan pertimbangan itu, rapat Komisi C dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap PT Jamkrida belum perlu untuk dilakukan penambahan modal.
Anik menjelaskan, saat ini nilai penjaminan PT Jamkrida baru mendekati 10 kali lipat dari modal disetor. Sementara berdasarkan aturan yang ada, jaminan umum baik skema produktif baru bisa diberikan bila nilai penjaminan telah mencapai 40 kali lipat.
“Kalau penjaminan untuk konsumtif 20 kali lipat dari modal disetor. Nah Jamkrida ini gearing ratio-ya (rata-rata jumlah pinjaman dibandingkan modal perusahaan) belum mencapai ambang batas yang diperlukan karena masih 10 kali lipat dari modal disetor,” kata Anik.