Dhani Minta Penundaan, Polisi: Memangnya Negara ini Milik Individu
Untuk itu, Polda Jatim berharap surat cekal dari Dirjen Imigrasi bisa segera turun. "Kami harap surat pencekalan segera turun secepatnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Untuk diketahui, pada Kamis (18/10/2018) lalu, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta penundaan. Namun, tidak disebutkan waktu maupun alasan penundaan.
Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani juga meminta penundaan lagi. Kali ini disebutkan waktu penundaan pemeriksaan pada 1 November.
Pada kasus ini, Dhani dinyatakan sebagai tersangka atas ucapan 'idiot' saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden 26 Agustus silam. Ucapan tersebut direkam dalam video blog (vlog) dan viral. Buntut dari ucapan ini, Dhani dilaporkan Koalisi Penyelamat NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra