Dhani Minta Penundaan, Polisi: Memangnya Negara ini Milik Individu
SURABAYA, iNews.id - Deadline pemanggilan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 23 Oktober telah final. Penyidik tidak akan menjadwal ulang, sebagaimana permintaan kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, yang meminta penundaan pemeriksaan pada 1 November 2018.
"Sesuai jadwal sebelumya, batas akhir Ahmad Dhani untuk menjalani pemeriksaan adalah 23 Oktober. Namun bila tetap tidak datang, maka 24 Oktober akan ada surat untuk membawa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Menurut Barung, penyidik punya pertimbangan khusus mengenai jadwal pemeriksaan terhadap tersangka. Sehingga tidak bisa diatur sesuai keinginan tersangka. "Memangnya negara ini diatur individu (Ahmad Dhani)," kataya singkat.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan itu, penyidik Polda Jatim, juga telah resmi melayangkan surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi. "Surat pencekalan tersebut sudah kami layangkan pada hari Jumat (19/10/2018)," katanya.
Barung mengatakan, pencekalan dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam rangka penyidikan. "Yang kami lakukan sebagai langkah antisipatif penyidikan. Janganlah kami dibuat beban atas ketidakhadiran yang bersangkutan karena berada di luar negeri," ucapnya.