Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Denda Puluhan Ribu Pelanggar Prokes di Surabaya Capai Rp3,7 Miliar

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:02:00 WIB
Denda Puluhan Ribu Pelanggar Prokes di Surabaya Capai Rp3,7 Miliar
Petugas swab hunter mendatangi warga yang berkerumun di Kota Surabaya. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menjaring puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19. Dari puluhan ribu pelanggar prokes itu, denda yang terkumpul mencapai Rp3,7 miliar.

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu (13/10/2021). 

Dia menuturkan, para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha. Mereka kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

“Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker,” katanya.

Eddy memastikan, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di permakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut