Denda Puluhan Ribu Pelanggar Prokes di Surabaya Capai Rp3,7 Miliar
“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini mengungkapkan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan terkumpul dana hingga mencapai Rp3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah.
Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.
Sebagai penegak Perda, lanjutnya, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.