Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai
Senin, 20 April 2026 - 16:31:00 WIB
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway menilai bahwa tindakan debt collector tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana, terutama terkait unsur pemaksaan dan intimidasi.
“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur pemaksaan dan intimidasi sudah terpenuhi,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Hingga saat ini, pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Editor: Kurnia Illahi