Debt Collector di Surabaya Hendak Tarik Paksa Mobil Rp1,3 Miliar, Padahal Korban Beli Tunai
SURABAYA, iNews.id - Aksi debt collector yang diduga hendak menarik paksa kendaraan kembali terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini dialami Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, yang mengaku mobil miliknya hendak dirampas meski dibeli secara tunai.
Kejadian tersebut berlangsung pada 4 November 2025, ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah korban dan mengklaim membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan terkait tunggakan cicilan kendaraan.
Andy menegaskan bahwa mobil mewah jenis Lexus RX350 dengan pelat B miliknya dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta senilai Rp1,3 miliar.
“Saya membeli mobil ini secara tunai. Semua dokumen asli seperti kwitansi, BPKB, dan faktur ada di saya. Tapi mereka tetap memaksa dan berteriak di depan rumah,” ujar Andy dikutip dari iNews Surabaya, Senin (20/4/2026).
Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan membuat keluarga korban merasa tidak nyaman. Permasalahan kemudian dimediasi di Polsek Mulyorejo.