Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Tugas Baru Cegah ASN Korupsi, Inspektorat Jatim Tantang ASN Jadi Whistleblower

Selasa, 13 April 2021 - 12:27:00 WIB
Dapat Tugas Baru Cegah ASN Korupsi, Inspektorat Jatim Tantang ASN Jadi Whistleblower
Ilustrasi kasus korupsi. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) kini mendapat tugas baru untuk melakukan kegiatan terkait pencegahan korupsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 7 Tahun 2021. 

Sesuai pergub, ada tambahan satu bidang Inspektur Pembantu (Irban) Khusus. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Irbansus akan dikirim ke gubernur Jatim dan menteri dalam negeri (mendagri). Gubernur sebagai Sistem Pengendalian Internal (SPI). Inspektur Pembantu (Irban) terdiri atas Irban I, Irban II, Irban III, Irban IV dan Irban Khusus atau Irbansus. 

Sebelumnya berdasarkan Pergub 11 Nomor 2016, Inspektorat hanya memiliki empat inspektur pembantu bidang, yakni Irban Bidang Pemerintahan, Irban Ekonomi Pembangunan, Irban Keuangan dan Pengelolaan Aset serta Irban Kesra. 

"Dengan pergub baru, ada tambahan satu bidang Irbansus," kata Kepala Inspektorat Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra, Selasa (13/4/2021).

Helmy menantang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Jatim untuk menjadi whistleblower. Whistleblower merupakan pelapor atau istilah bagi orang atau pihak baik karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut