Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dana Desa Terancam, Parade Nusantara Madiun Gugat UU No 2/2020 ke MK

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:42:00 WIB
Dana Desa Terancam, Parade Nusantara Madiun Gugat UU No 2/2020 ke MK
Warga yang tergabung dalam Parade Nusantara membahas rencana uji materi atas UU No.2/2020 ke MK. (Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Dimyati, jika regulasi tersebut dibiarkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan turun hingga 50 persen. Sebab, sumber APBDes hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Dampaknya, desa akan sulit melakukan pembangunan dan penghasilan perangkat akan turun drastis,” ujar mantan aktivis antikorupsi ini.

Dimyati berharap, MK akan mengabulkan uji materi yang diajukan bersama PPDI tersebut, dan membatalkan pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, sehingga APBDes 2021 yang berumber dari APBN tetap ada.

“Bulan ini akan kami daftarkan. Masih menunggu waktu dan hari yang baik,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut