Dana Desa Terancam, Parade Nusantara Madiun Gugat UU No 2/2020 ke MK
MADIUN, iNews.id – Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) akan melakukan uji materi (gugatan) atas Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perppu No.1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi dilakukan terhadap pasal 28 ayat 8, karena dianggap menghilangkan dana desa dari sumber APBN.
“Jika ditelaah, aturan itu sama artinya menghapus dana desa dari APBN. Kita mengguggat karena ini sudah jadi produk UU. Membatalkannya tidak bisa dengan unjuk rasa, tapi sesuai aturan ya ke MK,” kata Ketua Presidium Parade Nusantara Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, Selasa (9/6/2020).
Menurut Dimyati, langkah uji materi ke MK merupakan jalan paling elegan dan konstitusional. Sebab, regulasi tersebut sudah resmi diundangkan, setelah disetujui DPR dan disahkan presiden pada 16 Mei 2020 lalu.
Dimyati mengatakan, permohonan uji materi bukan hanya keputusan Parade Nusantara, tetapi juga hasil rapat bersama dengan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perangakat Desa Indonesia (PPDI) serta Dewan Presidium Nasional Parade Nusantara pada 6 Juni lalu.
“Dari rapat bersama itulah muncul rencana untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut karena dianggap mengeliminasi penerimaan desa yang bersumber dari APBN,” ujarnya.