SURABAYA, iNews.id – Besarnya dana desa saat ini menimbulkan potensi tindakan korupsi yang besar. Pelaku bahkan justru dari kalangan berkecukupan secara ekonomi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mohamad Dhofir saat pembukaan Rapat Kerja Percepatan dan Penyaluran Dana Desa yang diikuti kepala desa se Jatim di JX International Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (25/2/2020).
Ada Pergub Desa Adat, Kemendagri Yakin Bali Bisa Gunakan Dana Desa dengan Tepat
Menurut data Kejati Jatim, pada tahun 2015 Korps Adhyaksa itu menangani 22 kasus penyimpangan dana desa. Di tahun 2016 naik menjadi 48 kasus.
Di tahun selanjutnya, naik hampir dua kali lipat menjadi 98 kasus. Di tahun 2018 turun tipis menjadi 96 kasus. Sementara tahun 2019 turun lagi menjadi 46 kasus.
“Saat ini kami menangani empat kasus dan baru masuk tahap penyelidikan. Sementara yang masuk ke penyidikan ada 11 kasus, penuntutan tujuh ada kasus dan upaya hukum ada enam kasus," katanya.
PNS di Lhokseumawe Aceh Gelapkan Dana Desa Rp361 Juta, Modus Palsukan Tanda Tangan
Dia mengatakan, pengawasan dana desa diperlukan karena uangnya bersumber dari APBN. Penindakan atas kasus korupsi dilakukan kepada oknum yang melakukan penyimpangan pada penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.