Catat! Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Tak Bisa Perpanjang SIM dan SKCK
"Fase tersebut selesai dan setelah ini warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil, warga harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19," kata Khofifah.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya Windhu Purnomo mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan Covid-19, jika PSBB tidak diperpanjang. Dia menilai, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari, yang selama dua minggu pertama untuk evaluasi
"Penularan sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang meskipun pertumbuhan pasien positif Covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," ujarnya.
Editor: Donald Karouw