Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjual Nasi Pecel di Surabaya Semringah Dapat Bantuan Gerobak Partai Perindo
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:34:00 WIB
Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel
Buronan kasus korupsi dana hibah KONI Jombang ditangkap di Karawang setelah lima tahun menjadi DPO. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan hukum Hariyono sebenarnya sudah mencapai putusan tetap. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jombang, ia divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Majelis Hakim. 

Pada tahun 2021, saat eksekusi seharusnya dilakukan, Hariyono justru melarikan diri. Sejak saat itulah Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan dirinya sebagai DPO hingga akhirnya tertangkap awal tahun 2026 ini. 

Kini, Hariyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Jombang sesuai dengan putusan inkrah pengadilan selama empat tahun ke depan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut