Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Korupsi KONI Jombang Ditangkap di Karawang, Nyamar jadi Penjual Pecel
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah PJU Rp47 Miliar

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:02:00 WIB
Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah PJU Rp47 Miliar
Empat tersangka kasus korupsi dana hibah PJU tenaga surya ditahan Kejari Lamongan, Rabu (22/2/2023). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)
Advertisement . Scroll to see content

LAMONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan empat tersangkakasus korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 di Dinas Perhubungan Jatim, Rabu (22/2/2023). 

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JD selaku swasta penyedia, DR, FY, dan SP, selaku pembantu penyedia.

Dari empat tersangka, hanya tiga orang yang dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yakni jd, dr, dan fy. Sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah terlenbih dulu dijebloskan ke lapas karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.

Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, keempat tersangka bersekongkol dalam pelaksanaan proyek dana hibah PJU tenaga surya.

“Modus mereka agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD, sehingga terjadi kemahalan harga. Seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola,” papar Dyah, Rabu (22/2/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut