LAMONGAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan empat tersangkakasus korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 di Dinas Perhubungan Jatim, Rabu (22/2/2023).
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JD selaku swasta penyedia, DR, FY, dan SP, selaku pembantu penyedia.
Potongan Tubuh Ditemukan Berceceran di Rel Lamongan, Diduga Korban Tersambar Kereta
Dari empat tersangka, hanya tiga orang yang dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yakni jd, dr, dan fy. Sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah terlenbih dulu dijebloskan ke lapas karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.
Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, keempat tersangka bersekongkol dalam pelaksanaan proyek dana hibah PJU tenaga surya.
Ibu Muda Tepergok Mengutil di Minimarket Lamongan, Disoraki Warga
“Modus mereka agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD, sehingga terjadi kemahalan harga. Seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola,” papar Dyah, Rabu (22/2/2023).