Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tahun Nyamar Jadi Petani di Ciamis, Buronan Korupsi asal Aceh Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Saat Ditangkap Buronan Korupsi asal Aceh di Ciamis Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:37:00 WIB
Saat Ditangkap Buronan Korupsi asal Aceh di Ciamis Berjanggut dan Bercelana Cingkrang
Buronan perkara korupsi yang menyamar sebagai petani (kanan) digelandang ke kantor Kejari Ciamis. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)
Advertisement . Scroll to see content

CIAMIS, iNews.id - Buronan perkara korupsi yang ditangkap di perkebunan Jalan Raya Ciamis-Banjar Km 13 berpenampilan berjanggut tebal dengan mengenakan kaus oblong dan celana cingkrang. Penampilannya saat ditangkap seperti itu sama sekali tidak akan menyangka bahwa terdakwa merupakan buronan yang diburu kejaksaan selama empat tahun.

Terdakwa atas nama Ami Aristoni terjerat kasus korupsi ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.  

Tampak buronan yang menyamar ini digiring oleh tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejari Ciamis dari rumah kontrakannya di dalam perkebunan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Dia pun digelandang ke kantor Kejari Ciamis dengan tangan terborgol. Lalu dimasukkan ke dalam tahanan Kejari Ciamis.

Kajari Ciamis, Erny Veronica Maramba, mengatakan, penangkapan DPO ini berdasarkan putusan  Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ami Aristoni atas kasus tipikor pada tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

"Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta. Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Erny, Rabu (25/5/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut