Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Pincang usai Tertangkap

Kamis, 29 Juni 2023 - 15:56:00 WIB
Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Pincang usai Tertangkap
Residivis yang membegal santri di Bangkalan ditangkap usai buron selama lima bulan. Dia ditembak polisi karena sempat hendak lari. (Foto: Taufik Syahrawi)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap JA, residivispembegalan yang membacok santri di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), pada Januari 2023 lalu. Dia tertangkap usai buron selama lima bulan.

Polisi yang mengidentifikasi keberadaan pelaku langsung mengepung rumah di kawasan Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Rumah itu dikepung oleh polisi bersenjata tajam dari berbagai sisi.

Diketahui, rumah itu ditinggali oleh JA, pelaku pembegalan santri yang sedang diburu polisi. Saat hendak ditangkap, dia sempat sadar dan hendak melarikan diri melalui kebun di belakang rumahnya.

Namun usaha itu berhasil digagalkan polisi. Dia pun dihadiahi timah panas pada kaki kiri.

"Kita melakukan pencarian, selama lima bulan baru kita berhasil tangkap," ujar Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Ferry Riswantoro, Kamis (29/6/2023).

Menurut dia, tersangka dikenal pandai melarikan diri. Pelaku sempat berkali-kali disergap polisi selama lima bulan terakhir, namun berhasil lolos.

"Dia sempat masuk ke hutan, malam kembali pulang, ini licin juga," tutur Ferry.

Perbuatan pelaku menyebabkan santri bernama Helmi mengalami luka parah pada lengan akibat sabetan celurit. Usai kejadian, polisi langsung berhasil menangkap JF yang beraksi bersama JA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut