Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M

Kamis, 25 April 2019 - 16:27:00 WIB
Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Agus Hamzah, JPU menilai terdakwa Rendra Kresna diduga menerima hadiah atau uang suap sejak tahun 2010 hingga 2014 untuk proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dengan jabatannya sebagai Bupati Malang, Rendra Kresna mengatur proyek yang dikehendaki dan mendapat fee dari setiap proyek tersebut dengan nilai total Rp7,5 miliar.

Mendengar tuntutan JPU KPK, terdakwa Rendra Kresna yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya hanya bisa tertunduk lemas.

Seusai sidang, Rendra mengaku masih mengonsultasikan tuntutan JPU tersebut dengan kuasa hukumnya. “Masih belum, nanti kan masih ada pledoi. Ada vonis. Kita masih baca lengkap dulu poin-poinya,” katanya.

Sidang lanjutan dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna ini akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut