Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Agus Hamzah, JPU menilai terdakwa Rendra Kresna diduga menerima hadiah atau uang suap sejak tahun 2010 hingga 2014 untuk proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dengan jabatannya sebagai Bupati Malang, Rendra Kresna mengatur proyek yang dikehendaki dan mendapat fee dari setiap proyek tersebut dengan nilai total Rp7,5 miliar.
Mendengar tuntutan JPU KPK, terdakwa Rendra Kresna yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya hanya bisa tertunduk lemas.
Seusai sidang, Rendra mengaku masih mengonsultasikan tuntutan JPU tersebut dengan kuasa hukumnya. “Masih belum, nanti kan masih ada pledoi. Ada vonis. Kita masih baca lengkap dulu poin-poinya,” katanya.
Sidang lanjutan dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna ini akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Editor: Kastolani Marzuki