Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M

Kamis, 25 April 2019 - 16:27:00 WIB
Bupati Malang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Suap Rp7,5 M
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh JPU KPK terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena diduga terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta, mengembalikan uangh pengganti senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Abdul Basir dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

JPU mengatakan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai lebih dari Rp4 miliar, serta dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 5 tahun setelah mendapat vonis dari tim majelis hakim,” kata JPU Abdul Basir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut