Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bangkalan Non Aktif Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:26:00 WIB
Bupati Bangkalan Non Aktif Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan non aktif Latief Amin Imron. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang putusan perkara jual beli jabatan pada Selasa (22/8/2023) malam. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

Pada putusan itu, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar kepada nagara dalam kurun waktu satu tahun. Bila tidak, maka hukuman akan ditambah tiga tahun. 

Atas vonis ini, Plt Bupati Bangkalan Mohni mengaku prihatin. Meski begitu, dia tidak bisa berbuat banyak lantaran kasus tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut