Bupati Anna dan DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan
BOJONEGORO, iNews.id - Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi pendidikan berkelanjutan saat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/7/2022) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Agenda selanjutnya disepakati dan ditetapkan pada 20 Juli 2022 mendatang.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menuturkan, usulan Pemkab Bojonegoro atas raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan daerah dilandasi payung hukum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yaitu utamanya pada Pasal 1 angka 83 tentang Dana Abadi, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 2.
Pasal 149 ayat 2 menyebutkan, dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.
Sementara Pasal 164 ayat 2 menyebutkan, Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Bupati mendefinisikan dana abadi pada pemerintah daerah, sebagai dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana pengelolaan yang dapat digunakan untuk belanja daerah sehingga tidak mengurangi pokoknya.