Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angin Kencang Terjang Sampang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Sekolah 
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Orang Gara-Gara Beda Pilihan Capres, Idris Divonis Seumur Hidup

Rabu, 03 April 2019 - 13:22:00 WIB
Bunuh Orang Gara-Gara Beda Pilihan Capres, Idris Divonis Seumur Hidup
Almarhum Subaidi anggota PPS Sampang yang tewas ditembak terdakwa Idris gara-gara cekcok beda pilihan capres. (Foto: iNews/Yudha Prawira)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.id – Terdakwa kasus pembunuhan anggota panitia pemungutan suara (PPS) Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan yang terjadi November 2018 silam sempat menyita perhatian nasional lantaran korban merupakan anggota penyelenggara Pemilu 2019.

Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut terhadap Idris, Selasa (2/4/2019). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api serta amunisi. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gede Perwata dan Afrizal, Selasa (2/4/2019).

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.

Menanggapi putusan vonis tersebut, Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan masih pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut