SAMPANG, iNews.id – Terdakwa kasus pembunuhan anggota panitia pemungutan suara (PPS) Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan yang terjadi November 2018 silam sempat menyita perhatian nasional lantaran korban merupakan anggota penyelenggara Pemilu 2019.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut terhadap Idris, Selasa (2/4/2019). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Anggota PPS Sampang
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api serta amunisi. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gede Perwata dan Afrizal, Selasa (2/4/2019).
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.
Petugas PPS di Sampang Diduga Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal
Menanggapi putusan vonis tersebut, Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan masih pikir-pikir.