Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Bukti Lemah, Kuasa Hukum Minta Vanessa Angel Dibebaskan

Senin, 29 April 2019 - 18:14:00 WIB
Bukti Lemah, Kuasa Hukum Minta Vanessa Angel Dibebaskan
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel, Mohammad Milano Lubis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kliennya dalam perkara prostitusi online. Alasannya, alat bukti yang digunakan untuk menjerat bintang FTV ini sangat lemah.

Milano menyampaikan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan pemesan Vanessa sebagai saksi. Padahal, dalam perkara prostitusi ini, keberadaan saksi cukup vital.

Tak hanya itu, pemesan yang bernama Riyan, sebagaimana keterangan JPU juga tidak dilakukan proses pemeriksaan,  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Atas alasan itu, maka kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Milano Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano mengatakan, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan menelusuri identitas Riyan dan perkara ini. Misalnya, siapa dia, dan memesan melalui siapa. "Hal-hal pokok ini mestinya dibuka sejak awal," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut