Bos Properti di Malang Ditangkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Ini Tampangnya
Tapi di tempat berbeda itu pula, proses pembangunan tak juga terealisasi hingga setahun lebih, Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan itu masuk ke Satreskrim Polres Malang hingga polisi melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami telah memeriksa tujuh saksi, mulai dari pelapor, aparatur Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso. Lalu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Kabupaten Malang, dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," katanya.
Pihaknya juga telah memintai keterangan pemilik lahan yang ternyata ditemukan fakta mencengangkan terkait status tanah. Tanah tersebut masih milik pemilik lahan, bukan developer PT Handara Propertindo Jaya.
Karena itu sejak awal pelaku selalu menjanjikan akan diselesaikan pembangunannya, padahal pada prosesnya status tanah belum dibeli dari pemilik aslinya.