Bos Properti di Malang Ditangkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Ini Tampangnya
MALANG, iNews.id - Bos perusahaan properti ditangkap polisi usai menipu pembeli tanah kavling di Green View Blok H27 dan H28, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Penipuan ini terungkap usai salah satu korban melapor karena merugi membayarkan uang tanda jadi dan mencicil pembelian hingga setengah harga yang telah disepakati.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban WJ (52) membeli tanah kavling dari pelaku bernama Tomy Bachtiar Safitri warga Perumahan Candra Kirana Regency Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari. Korban membeli seharga Rp298 juta lalu membayar uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, sedangkan sisanya dicicil.
"Dari total Rp298 juta, dia cicil secara bertahap sehingga mencapai sebesar Rp215 juta untuk dua tanah kavling tersebut," ujar Gandha Syah Hidayat saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (17/5/2024)
Pelaku Tomy diketahui menjabat sebagai Direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Dia menjanjikan bila pembayaran tanah kavling itu mencapai 50 persen, rumah itu akan dibangun developer. Tetapi kenyataannya hingga korban membayar setengah dari kesepakatan yang diputuskan, pembangunan belum juga dilakukan developer.
"Bahkan mendekati jatuh tempo, pelaku justru mengganti dengan tanah kavling di tempat lain yakni di D'Orange Village B8 dan B9 Karangploso dengan alasan ada masalah," katanya.