Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Uang Rp2,9 Miliar, Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara 

Selasa, 06 Juni 2023 - 07:18:00 WIB
Bobol Uang Rp2,9 Miliar, Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara 
Tersangka OS mengenakan rompi tahanan di Kejari Surabaya. (Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagai uang muka pembelian mobil mewah. "Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujarnya. 

Atas perkara ini, OS di dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut